
Muhammad Zaidan Fadhlurrohman Rivlan
Penulis : Muhammad Zaidan Fadhlurrohman Rivlan, Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
Daily Jogja, Opini - Kenapa organisasi keagamaan sebesar Muhammadiyah mau repot-repot mengeluarkan fatwa soal rokok? Bukankah itu urusan kesehatan, bukan urusan agama? Pertanyaan ini keliru sejak awal. Muhammadiyah memandang menjaga tubuh sebagai bagian dari ibadah, dan rokok, dengan lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya di dalamnya, dianggap merusak amanah itu secara langsung.
Indonesia
sekarang berada di posisi ketiga dunia untuk jumlah perokok terbanyak, dengan
sekitar 70 juta perokok aktif. Angka yang lebih mengkhawatirkan justru ada di
kelompok usia muda. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 56,5
persen perokok berasal dari remaja usia 15 sampai 19 tahun. Secara global,
rokok merenggut lebih dari 8 juta nyawa setiap tahun. Indonesia sendiri sampai
sekarang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC,
perjanjian internasional pengendalian tembakau yang sudah diadopsi mayoritas
negara di dunia.
Fatwa
Muhammadiyah soal rokok tidak lahir dalam sekali putusan. Pada Muktamar Tarjih
Malang tahun 1980, status rokok masih makruh, artinya boleh dilakukan tapi
lebih baik ditinggalkan. Posisi ini berubah total tiga dekade kemudian. Lewat
Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010, Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan rokok haram
bagi semua kalangan tanpa pengecualian. Sepuluh tahun berikutnya, fatwa ini
diperluas ke rokok elektrik atau vape, yang hukumnya disamakan persis dengan
rokok biasa, haram.
Perubahan
status dari makruh ke haram ini bukan sekadar pergeseran pendapat. Muhammadiyah
memakai empat metode ijtihad sekaligus untuk sampai ke kesimpulan itu. Metode
bayani mengkaji langsung teks Al-Qur'an dan Hadis. Metode qiyasi menganalogikan
rokok dengan hal-hal yang sudah punya dalil larangan lebih dulu. Metode
istishlahi menimbang kemaslahatan umat secara luas, sementara metode burhani
memasukkan bukti ilmiah kesehatan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Kombinasi empat metode inilah yang membuat fatwa 2010 terasa lebih kuat
dibanding fatwa 1980, karena bukan cuma bersandar pada teks, tapi juga pada
realitas dampak kesehatan yang waktu itu belum sepenuhnya terpetakan.
Dasar
hukumnya sendiri tersebar di beberapa ayat dan hadis yang saling menguatkan.
QS. Al-Baqarah ayat 195 melarang seseorang menjatuhkan dirinya ke dalam
kebinasaan. Hadis riwayat Ibnu Majah menegaskan prinsip laa dharara wa laa
dhirara, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. QS.
Al-A'raf ayat 157 mengharamkan al-khabaith, segala sesuatu yang buruk
dan merusak. QS. An-Nisa ayat 29 melarang seseorang membunuh dirinya sendiri,
sebuah larangan yang relevan mengingat rokok terbukti memperpendek usia
penggunanya secara bertahap. Dari kumpulan dalil ini muncul kaidah fiqhiyyah
yang jadi pegangan utama, al-dhararu yuzalu, kemudharatan wajib
dihilangkan, dan menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengejar manfaat.
Kerangka
yang menyatukan semua dalil itu adalah maqashid syariah, lima tujuan pokok
syariat Islam yang menurut fatwa ini justru dilanggar oleh rokok. Hifzh al-nafs,
menjaga jiwa, dilanggar lewat risiko kanker, penyakit jantung, dan PPOK yang
mempercepat kematian. Hifzh al-mal, menjaga harta, dilanggar karena rokok
menghabiskan sekitar 12 sampai 15 persen penghasilan keluarga miskin, uang yang
semestinya bisa dipakai untuk gizi atau pendidikan anak. Hifzh al-'aql, menjaga
akal, dilanggar lewat nikotin yang bersifat adiktif dan mengganggu fungsi otak.
Hifzh al-nasl, menjaga keturunan, dilanggar lewat risiko bayi berat lahir
rendah dan kelahiran prematur pada ibu hamil yang terpapar asap rokok. Hifzh
al-bi'ah, menjaga lingkungan, dilanggar lewat polusi udara, sampah puntung, dan
kontribusi rokok terhadap deforestasi. Lima pelanggaran ini yang membuat status
rokok naik dari sekadar tidak dianjurkan menjadi terlarang secara tegas.
Fatwa
terhadap vape tahun 2020 layak dilihat terpisah karena konteksnya berbeda dari
rokok konvensional. Mohammad Mas'udi, Sekretaris Majelis Tarjih PP
Muhammadiyah, menyebut fatwa ini lahir dari kekhawatiran terhadap bahaya rokok
elektronik yang terus berkembang (PP Muhammadiyah, 2021). Anggapan bahwa vape
lebih aman dibanding rokok biasa ditolak, karena keduanya sama-sama mengandung
nikotin dan bahan kimia berbahaya. Kekhawatiran ini punya dasar yang konkret,
sekitar 68 persen iklan vape tayang di Instagram, platform yang mayoritas
penggunanya remaja. Fatwa 2020 ini justru terbit lebih cepat dibanding
kebanyakan regulasi pemerintah soal vape, sebuah posisi yang mencegah
normalisasi produk tembakau baru sebelum terlanjur meluas di kalangan umat.
Fatwa
tanpa penerapan di lapangan cuma jadi dokumen. Muhammadiyah punya jalur yang
cukup luas untuk membawa fatwa ini ke praktik nyata. Di masjid dan pengajian,
program berhenti merokok bisa digabung dengan konseling medis, sementara
kawasan tanpa rokok diwajibkan di seluruh amal usaha Muhammadiyah. Di sekolah
dan kampus, fatwa ini masuk kurikulum Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dari
jenjang SD sampai S2, dengan guru dan dosen diharapkan jadi teladan langsung.
Bagi tenaga kesehatan, terutama yang bekerja di rumah sakit PKU, fatwa ini
membuka ruang untuk mengintegrasikan pendekatan agama ke dalam edukasi pasien,
sesuatu yang jarang dipakai di fasilitas kesehatan umum. Di level riset dan
kebijakan, ada dorongan untuk menguji efektivitas intervensi berbasis fatwa
secara sistematis, memantau penerapan kawasan tanpa rokok secara nasional,
serta mengadvokasi ratifikasi FCTC.
Klaim
bahwa pendekatan berbasis agama ini efektif bukan cuma keyakinan internal
Muhammadiyah. Azmi dan rekan (2021) dalam tinjauan sistematis di IIUM Medical
Journal Malaysia menemukan bahwa religiusitas berperan dalam menurunkan
perilaku merokok dan bisa melengkapi program pengendalian tembakau yang sudah
ada. Chabiba dan Sa'diyah (2021) di jurnal Muslim Heritage menilai fatwa haram
Muhammadiyah punya dasar maqashid syariah yang kuat, meski sosialisasinya ke
masyarakat masih perlu diperluas agar benar-benar mengubah perilaku, bukan cuma
dipahami sebagai teks. Naughton dan rekan (2025) di Nicotine & Tobacco
Research menunjukkan bahwa intervensi berbasis agama yang dirancang ringan
namun tepat sasaran efektif membantu perokok Muslim berhenti. Tiga temuan ini
punya arah yang sama, fatwa keagamaan bukan pengganti intervensi kesehatan
masyarakat konvensional, tapi pelengkap yang punya jalur masuk lebih dekat ke
keseharian umat.
Bagi
calon tenaga kesehatan masyarakat yang Muslim, fatwa ini bisa dibaca sebagai
alat kerja, bukan sekadar rujukan normatif. Pendekatan agama dalam promosi
kesehatan, edukasi pasien, dan advokasi kebijakan tembakau punya jangkauan ke
kelompok yang selama ini sulit disentuh pendekatan medis murni, terutama di
komunitas yang otoritas keagamaan lokalnya masih kuat.
Referensi
Azmi,
N. A. B. M., Ahmad, N., & Ismail, S. (2021). Religiosity and its
relationship with smoking cessation: A systematic review. IIUM Medical
Journal Malaysia, 20(4). https://doi.org/10.31436/imjm.v20i4.1654
Chabiba,
A., & Sa'diyah, H. (2021). Analisis maqasid syariah terhadap fatwa haram
rokok Muhammadiyah. Muslim Heritage, 6(1).
https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2849
Kemenkes
RI. (2023). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023.
https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/ski-2023-dalam-angka/
Naughton,
F., et al. (2025). Designing religiously informed tobacco cessation
interventions for UK Muslims. Nicotine & Tobacco Research.
https://doi.org/10.1093/ntr/ntaf178
PP
Muhammadiyah. (2021). Majelis Tarjih: Kampanye anti rokok dan fatwa vape
2020.
https://muhammadiyah.or.id/majelis-tarjih-ajak-semua-pihak-untuk-kampanye-anti-rokok/
Wijaya, J. (2024). Hukum merokok: Fatwa Muhammadiyah vs PERSIS. Al-Mazahib. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/madzhab/article/view/739
Komentar0