TUroTpA6GpM9BSz0GSA9TpW9TY==

Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah, Ketika Dalil Syariah Bertemu Data Kesehatan Masyarakat

Muhammad Zaidan Fadhlurrohman Rivlan

Penulis : 
Muhammad Zaidan Fadhlurrohman Rivlan, Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

Daily Jogja, Opini - Kenapa organisasi keagamaan sebesar Muhammadiyah mau repot-repot mengeluarkan fatwa soal rokok? Bukankah itu urusan kesehatan, bukan urusan agama? Pertanyaan ini keliru sejak awal. Muhammadiyah memandang menjaga tubuh sebagai bagian dari ibadah, dan rokok, dengan lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya di dalamnya, dianggap merusak amanah itu secara langsung.

Indonesia sekarang berada di posisi ketiga dunia untuk jumlah perokok terbanyak, dengan sekitar 70 juta perokok aktif. Angka yang lebih mengkhawatirkan justru ada di kelompok usia muda. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 56,5 persen perokok berasal dari remaja usia 15 sampai 19 tahun. Secara global, rokok merenggut lebih dari 8 juta nyawa setiap tahun. Indonesia sendiri sampai sekarang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC, perjanjian internasional pengendalian tembakau yang sudah diadopsi mayoritas negara di dunia.

Fatwa Muhammadiyah soal rokok tidak lahir dalam sekali putusan. Pada Muktamar Tarjih Malang tahun 1980, status rokok masih makruh, artinya boleh dilakukan tapi lebih baik ditinggalkan. Posisi ini berubah total tiga dekade kemudian. Lewat Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010, Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan rokok haram bagi semua kalangan tanpa pengecualian. Sepuluh tahun berikutnya, fatwa ini diperluas ke rokok elektrik atau vape, yang hukumnya disamakan persis dengan rokok biasa, haram.

Perubahan status dari makruh ke haram ini bukan sekadar pergeseran pendapat. Muhammadiyah memakai empat metode ijtihad sekaligus untuk sampai ke kesimpulan itu. Metode bayani mengkaji langsung teks Al-Qur'an dan Hadis. Metode qiyasi menganalogikan rokok dengan hal-hal yang sudah punya dalil larangan lebih dulu. Metode istishlahi menimbang kemaslahatan umat secara luas, sementara metode burhani memasukkan bukti ilmiah kesehatan sebagai bagian dari pertimbangan hukum. Kombinasi empat metode inilah yang membuat fatwa 2010 terasa lebih kuat dibanding fatwa 1980, karena bukan cuma bersandar pada teks, tapi juga pada realitas dampak kesehatan yang waktu itu belum sepenuhnya terpetakan.

Dasar hukumnya sendiri tersebar di beberapa ayat dan hadis yang saling menguatkan. QS. Al-Baqarah ayat 195 melarang seseorang menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan. Hadis riwayat Ibnu Majah menegaskan prinsip laa dharara wa laa dhirara, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. QS. Al-A'raf ayat 157 mengharamkan al-khabaith, segala sesuatu yang buruk dan merusak. QS. An-Nisa ayat 29 melarang seseorang membunuh dirinya sendiri, sebuah larangan yang relevan mengingat rokok terbukti memperpendek usia penggunanya secara bertahap. Dari kumpulan dalil ini muncul kaidah fiqhiyyah yang jadi pegangan utama, al-dhararu yuzalu, kemudharatan wajib dihilangkan, dan menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengejar manfaat.

Kerangka yang menyatukan semua dalil itu adalah maqashid syariah, lima tujuan pokok syariat Islam yang menurut fatwa ini justru dilanggar oleh rokok. Hifzh al-nafs, menjaga jiwa, dilanggar lewat risiko kanker, penyakit jantung, dan PPOK yang mempercepat kematian. Hifzh al-mal, menjaga harta, dilanggar karena rokok menghabiskan sekitar 12 sampai 15 persen penghasilan keluarga miskin, uang yang semestinya bisa dipakai untuk gizi atau pendidikan anak. Hifzh al-'aql, menjaga akal, dilanggar lewat nikotin yang bersifat adiktif dan mengganggu fungsi otak. Hifzh al-nasl, menjaga keturunan, dilanggar lewat risiko bayi berat lahir rendah dan kelahiran prematur pada ibu hamil yang terpapar asap rokok. Hifzh al-bi'ah, menjaga lingkungan, dilanggar lewat polusi udara, sampah puntung, dan kontribusi rokok terhadap deforestasi. Lima pelanggaran ini yang membuat status rokok naik dari sekadar tidak dianjurkan menjadi terlarang secara tegas.

Fatwa terhadap vape tahun 2020 layak dilihat terpisah karena konteksnya berbeda dari rokok konvensional. Mohammad Mas'udi, Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, menyebut fatwa ini lahir dari kekhawatiran terhadap bahaya rokok elektronik yang terus berkembang (PP Muhammadiyah, 2021). Anggapan bahwa vape lebih aman dibanding rokok biasa ditolak, karena keduanya sama-sama mengandung nikotin dan bahan kimia berbahaya. Kekhawatiran ini punya dasar yang konkret, sekitar 68 persen iklan vape tayang di Instagram, platform yang mayoritas penggunanya remaja. Fatwa 2020 ini justru terbit lebih cepat dibanding kebanyakan regulasi pemerintah soal vape, sebuah posisi yang mencegah normalisasi produk tembakau baru sebelum terlanjur meluas di kalangan umat.

Fatwa tanpa penerapan di lapangan cuma jadi dokumen. Muhammadiyah punya jalur yang cukup luas untuk membawa fatwa ini ke praktik nyata. Di masjid dan pengajian, program berhenti merokok bisa digabung dengan konseling medis, sementara kawasan tanpa rokok diwajibkan di seluruh amal usaha Muhammadiyah. Di sekolah dan kampus, fatwa ini masuk kurikulum Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dari jenjang SD sampai S2, dengan guru dan dosen diharapkan jadi teladan langsung. Bagi tenaga kesehatan, terutama yang bekerja di rumah sakit PKU, fatwa ini membuka ruang untuk mengintegrasikan pendekatan agama ke dalam edukasi pasien, sesuatu yang jarang dipakai di fasilitas kesehatan umum. Di level riset dan kebijakan, ada dorongan untuk menguji efektivitas intervensi berbasis fatwa secara sistematis, memantau penerapan kawasan tanpa rokok secara nasional, serta mengadvokasi ratifikasi FCTC.

Klaim bahwa pendekatan berbasis agama ini efektif bukan cuma keyakinan internal Muhammadiyah. Azmi dan rekan (2021) dalam tinjauan sistematis di IIUM Medical Journal Malaysia menemukan bahwa religiusitas berperan dalam menurunkan perilaku merokok dan bisa melengkapi program pengendalian tembakau yang sudah ada. Chabiba dan Sa'diyah (2021) di jurnal Muslim Heritage menilai fatwa haram Muhammadiyah punya dasar maqashid syariah yang kuat, meski sosialisasinya ke masyarakat masih perlu diperluas agar benar-benar mengubah perilaku, bukan cuma dipahami sebagai teks. Naughton dan rekan (2025) di Nicotine & Tobacco Research menunjukkan bahwa intervensi berbasis agama yang dirancang ringan namun tepat sasaran efektif membantu perokok Muslim berhenti. Tiga temuan ini punya arah yang sama, fatwa keagamaan bukan pengganti intervensi kesehatan masyarakat konvensional, tapi pelengkap yang punya jalur masuk lebih dekat ke keseharian umat.

Bagi calon tenaga kesehatan masyarakat yang Muslim, fatwa ini bisa dibaca sebagai alat kerja, bukan sekadar rujukan normatif. Pendekatan agama dalam promosi kesehatan, edukasi pasien, dan advokasi kebijakan tembakau punya jangkauan ke kelompok yang selama ini sulit disentuh pendekatan medis murni, terutama di komunitas yang otoritas keagamaan lokalnya masih kuat.

Referensi

Azmi, N. A. B. M., Ahmad, N., & Ismail, S. (2021). Religiosity and its relationship with smoking cessation: A systematic review. IIUM Medical Journal Malaysia, 20(4). https://doi.org/10.31436/imjm.v20i4.1654

Chabiba, A., & Sa'diyah, H. (2021). Analisis maqasid syariah terhadap fatwa haram rokok Muhammadiyah. Muslim Heritage, 6(1). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2849

Kemenkes RI. (2023). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. https://www.badankebijakan.kemkes.go.id/ski-2023-dalam-angka/

Naughton, F., et al. (2025). Designing religiously informed tobacco cessation interventions for UK Muslims. Nicotine & Tobacco Research. https://doi.org/10.1093/ntr/ntaf178

PP Muhammadiyah. (2021). Majelis Tarjih: Kampanye anti rokok dan fatwa vape 2020. https://muhammadiyah.or.id/majelis-tarjih-ajak-semua-pihak-untuk-kampanye-anti-rokok/

Wijaya, J. (2024). Hukum merokok: Fatwa Muhammadiyah vs PERSIS. Al-Mazahib. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/madzhab/article/view/739

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.